KASUS BANK CENTURY
Misbakhun Laporkan
Andi Arif ke Mabes Polri
Rabu, 3 Maret 2010
JAKARTA (Suara Karya): Merasa dicermarkan nama baiknya, anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) M Misbakhun melaporkan kasusnya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta, Selasa (2/3).
Didampingi kuasa hukumnya, Zainudin Paru, M Misbakhun melaporkan masalah pencemaran nama baik yang dilakukan staf khusus Presiden bidang Sosial dan Bencana, Andi Arif.
"Saya melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Andi Arif, staf khusus Presiden. Biarkan proses hukum yang akan menyelesaikan," kata dia saat keluar dari gedung Bareskrim Polri, kemarin.
Menurut M Misbakhun, apa yang disampaikan staf khusus Presiden tersebut ke beberapa media tidak hanya mencemarkan nama baiknya, melainkan juga telah memfitnah dirinya.
"Kepada publik lewat berbagai media dia (Andi Arif) menuduh saya telah melakukan korupsi. Bahkan, saya disamakan dengan Edi Tanzil. Itu jelas merusak nama baik saya," ujar dia.
Kuasa hukum M Misbakhun, Zainudin Paru menambahkan, dalam laporannya ke Mabes Polri, pihaknya menyertakan beberapa barang bukti berupa rekaman televisi, print out media cetak dan print out media online.
"Pernyataan Andi Arif telah mencemarkan nama baik Pak Misbakhun, karena Pak Misbakhun sebagai pengusaha memiliki kredibilitas dan track record yang baik. Dia juga telah memfitnah," kata dia.
Terkait dugaan menerima fasilitas letter of credit (L/C) fiktif, Misbakhun menolak menjelaskan. Menurut dia, hal itu sudah dijelaskan oleh pihak Bank Mutiara, nama baru Bank Century.
"Soal itu sudah dijelaskan oleh Dirut Bank Mutiara sendiri, tidak benar saya terkait L/C fiktif. Silakan tanya ke Bank Mutiara," tegas dia.
Ditanya soal pajak perusahaan PT Selalang Prima Indonesia (SPI), Misbakhun menandaskan, perusahaannya itu masih beroperasi dengan normal dan tak ada masalah dengan pajak perusahaan miliknya itu.
"Kita sudah selesai. Silakan tanya dirjen pajak. Kalau soal lain, biar korporasi yang memberi jawaban," jelas dia.
Sebelumnya Andi Arief melaporkan Misbakhun soal dugaan L/CFitif itu ke Polres Jakarta Utara. (Hanif S)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar